pertama-tama anda persiapkan persyaratannya :
- E-KTP dan Foto Copy 2 lembar
- STNK dan Foto Copy 2 lembar
Catatan : harus E-KTP karena KTP non elektronik sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014
berdasarkan perpres nomor 112 tahun 2013 pasal 10b ayat (3)
Selanjutnya anda datang ke kantor SAMSAT di kota anda, sebagai info tambahan jika anda lupa membawa foto copy persyaratan diatas biasanya ada tempat foto copy di kantor samsat .
Setelah anda sampai di kantor samsat anda bisa bertanya untuk tempat pengumpulan berkasnya. setelah di kumpulkan tunggu untuk dipanggil dan nantinya anda akan diberi nomor antrian.
Setelah anda sampai di kantor samsat anda bisa bertanya untuk tempat pengumpulan berkasnya. setelah di kumpulkan tunggu untuk dipanggil dan nantinya anda akan diberi nomor antrian.
kemudian anda menunggu nomor antrian anda disebut petugas loket , disini anda mulai melakukan pembayaran . Setelah selesai anda duduk kembali menunggu nama anda di panggil untuk mengambil STNK dan anda menyerahkan struk pembayarannya.
Semoga bermanfaat

0 komentar:
Posting Komentar